Struktur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kaimana.
Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kaimana sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kaimana, terdiri dari:
- Kepala;
- Sekretariat, berkoordinasi dengan:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Kelompok jabatan fungsional;
- Bidang Perpustakaan, berkoordinasi dengan:
- Kelompok jabatan fungsional;
- Bidang Kearsipan, berkoordinasi dengan:
- Kelompok jabatan fungsional;
- Seksi Informasi
- Kelompok Jabatan