Profil Kepala Dinas

Kepala Dinas

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kaimana di bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan. Sedangkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kaimana menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  5. Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  6. Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.