Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kaimana.

Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kaimana sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kaimana, terdiri dari:

  1. Kepala;
  2. Sekretariat, berkoordinasi dengan:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Kelompok jabatan fungsional;
  3. Bidang Perpustakaan, berkoordinasi dengan:
    1. Kelompok jabatan fungsional;
  4. Bidang Kearsipan, berkoordinasi dengan:
    1. Kelompok jabatan fungsional;
    2. Seksi Informasi
  5. Kelompok Jabatan