- Komitmen terhadap pelayanan publik: Perpustakaan menyatakan kesanggupannya untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
- Prinsip pelayanan: Pelayanan yang diberikan harus profesional, jujur, bertanggung jawab, bebas dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), serta berorientasi pada peningkatan kualitas.
- Standar pelayanan: Layanan yang diberikan harus cepat, tepat, mudah, murah, transparan, dan akuntabel.
- Akuntabilitas: Perpustakaan siap menerima sanksi jika melanggar prinsip integritas pelayanan publik sesuai peraturan yang berlaku.
- Peningkatan berkelanjutan: Terdapat komitmen untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus untuk meningkatkan kualitas pelayanan.