Kelompok Jabatan Fungsional
Terkait pengaturan tugas pokok dan fungsi kelompok jabatan fungsional diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Keberadaan Jabatan Fungsional di lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kaimana terdiri atas Fungsional Pustakawan Muda, Fungsional Arsiparis Muda dan Fungsional perencana Muda.
Kelompok jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan bila mengacu Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kaimana dalam Tata Kerja pada disebutkan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kaimana memiliki tata kerja, yaitu:
- Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing- masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana serta Instansi lain diluar Pemerintah Kabupaten Kaimana sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
- Setiap pimpinan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkahlangkah yang diperlukan.
- Setiap pimpinan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
- Setiap pemangku jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
- Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.