Bidang Kearsipan
Bidang Kearsipan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyelenggaraan kearsipan, pelayanan, pembinaan, pengawasan, akuisisi, pemanfaatan, pengembangan, penyelamatan, perlindungan dan pelestarian kearsipan daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok, bidang Kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perencanaan, penyelenggaraan, peningkatan manajemen SDM di bidang kearsipan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan alih media arsip tekstual ke arsip digital;
- Perencanaan, pengkoordinasian, pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi kearsipan;
- Perencanaan, penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan pembinaan kearsipan daerah;
- Perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengawasan kearsipan daerah;
- Perencanaan, penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan penyelamatan, perlindungan dan pelestarian arsip dinamis dan arsip statis;
- Pelaksanaan pendataan, pembinaan dan pengendalian kearsipan daerah;
- Pelaksanaan pendataan, pembinaan dan pengendalian kearsipan daerah;
- Pelaksanaan koordinasi pengelolaan simpul jaringan dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) melalui jaringan informasi kearsipan nasional (JIKN;
- Penyelenggaraan dan penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup;
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pengelolaan kearsipan antar lembaga;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana restorasi, penjilidan dan akuisisi arsip antar lembaga;
- Penyiapan bahan untuk pendataan, pengkajian, penelitian serta penilaian kearsipan daerah;
- Penyiapan rencana pengelolaan laboratorium, konversi, fumigasi dan restorasi kearsipan daerah;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi pengelolaan arsip, dan pengembangan sarana prasarana kearsipan daerah;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan