Bidang Perpustakaan

Bidang Perpustakaan

Bidang Perpustakaan dipimpin oleh Kepala Bidang Perpustakaan untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan, layanan perpustakaan, pengadaan dan pengolahan kepustakaan, pemanfaatan media teknologi dalam kerangka pengembangan budaya baca masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, kelembagaaan dan segala jenis koleksi perpustakaan dalam kerangka membentuk masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan pengusulan dan pertimbangan teknis penunjukan, perubahan status, fungsi, pembinaan dan layanan perpustakaan;
  2. Pelaksanaan pengusulan dan pertimbangan teknis penunjukan, perubahan status, fungsi, pengadaan dan pengolahan kepustakaan;
  3. Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis, pengesahan, koordinasi dan pengawasan pelaksanaan pembinaan, layanan perpustakaan, pengadaan dan pengolahan kepustakaan;
  4. Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis                           penilaian     dan                       pengesahan pembinaan, layanan perpustakaan, pengadaan dan pengolahan kepustakaa;
  5. Pelaksanaan Koordinasi,  integrasi   dan                            sinkronisasi pembinaan,layanan perpustakaan, pengadaan dan pengolahan kepustakaan;
  6. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dan evaluasi kegiatan pembinaan, layanan perpustakaan, pengadaan dan pengolahan kepustakaan;
  7. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi,                           monitoring dan              evaluasi pengembangan literasi Berbasis Inklusi Sosial dan pelestarian Kepustakaan;
  8. Pelaksanaan koordinasi penyusunan Indeks Aktifitas Literasi; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan