Sekretariat
Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset, penyusunan program dan evaluasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan dan penyusunan kebijakan serta pedoman operasional pelaksanaan dan evaluasi kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan, administrasi dan pengembangan pegawai, penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran rumah tangga, serta penatakelolaan keuangan
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan, anggaran dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga;
- Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan aparatur sipil negara;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta pelayanan publik;
- Pengelolaan aset;
- Pengelolaan kearsipan;
- Pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan sistem informasi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran secara terukur dan berkelanjutan;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Penilaian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), Laporan Keuangan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) di lingkup Dinas;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Pelaksanaan koordinasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan
Adapun Sekretaris membawahi:
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas
- Melaksanakan administrasi kepegawaian, melaksanakan pembinaan, peningkatan disiplin dan pengembangan karier pegawai;
- Melaksanakan urusan administrasi umum, rumah tangga, perjalanan dinas dan perlengkapannya, ketatalaksanaan (surat menyurat) dan kearsipan;
- Menyusun rencana dan melaksanakan keindahan, kebersihan dan keamanan serta pemeliharaan kantor;
- Melaksanakan kegiatan pengawasan melekat dalam lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- Melaksanakan kegiatan kehumasan dan kepustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- Mengkoordinir dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Operasianal Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan inovasi pendukung kebijakan daerah;
- Menangani pengaduan masyarakat terkait dengan pelaksanaan tugas;
- Membantu Sekretaris dalam melaksanakan koordinasi terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi dan tata laksana aparatur;
- Melaksanakan tugas lain